Kasus Korupsi Penambangan Timah Adalah Rekor Terbesar Dalam Penanganan Korupsi di Indonesia

- 1 April 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi tambang timah;Kasus Korupsi Penambangan Timah Adalah Rekor Terbesar Dalam Penanganan Korupsi di Indonesia
Ilustrasi tambang timah;Kasus Korupsi Penambangan Timah Adalah Rekor Terbesar Dalam Penanganan Korupsi di Indonesia /Pexels/Julia Volk/

SEPUTAR CIBUBUR - Kerugian negara akibat aksi pertambangan liar timah ditaksir hingga mencapai Rp 271 triliun.

Dalam penghitungan Kejagung, kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, menjadi rekor terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp.271 triliun, Jampidsus-Kejakgung menggandeng tim ahli lingkungan hidup dari Institus Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Rekomendasi Saham untuk Trading di Minggu Terakhir Jelang Libur Idulfitri

Bahkan nilai kerugian perekonomian negara tersebut, kata Kuntadi, bakal bertambah. Karena tim penyidikannya, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum rampung menghitung kerugian keuangan negara dari eksplorasi dan penambahan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria berinisial RBS sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Desakan tersebut disampaikan MAKI dalam surat somasi terbuka yang ditujukan untuk penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

Baca Juga: Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di

Dalam somasinya, MAKI menyebut RBS diduga adalah aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x