Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Kejagung juga telah menggeledah rumah Helena Lim. Ada sekitar uang Rp 10 miliar yang disita dari penggeledahan.
Baca Juga: Polhut Diminta Jadi Agen Perubahan Masyarakat, Perkuat Kelestarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Selain itu, Kejagung juga menemukan SGD 2 juta yang jika dikonversikan setara dengan Rp 23,3 miliar. Dalam penggeledahannya, Kejagung juga menggeledah kantor PT QSE dan PT SD.
Helena kini tengah ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung cabang Salemba. Helena dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56