Luhut Bangun Sistem Digitalisasi di Industri Tambang

- 6 April 2024, 06:51 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri Business Matching di Bali, Kamis (7/3/2024).
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri Business Matching di Bali, Kamis (7/3/2024). /maritim.go.id

SEPUTAR CIBUBUR-Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan kasus korupsi timah yang menyeret belasan orang menjadi tersangka dan dan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Luhut minta kasus ini menjadi pembelajaran. Kedepan, pengembangkan sistem digitalisasi untuk pendataan di sektor pertambangan, yaitu SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara).

“Kami harap dalam dua bulan ke depan SIMBARA ini harus selesai,” ujar Luhut " ujar Luhut dikutip dari akun Instagram @luhut.pandjaitan, Kamis 4 April 2024.

 Baca Juga: Bambang Hero : Tambang Timah Bangka Sisakan Kerusakan Hutan dan Galian Besar

Menurut dia, setelah digitalisasi pengelolaan timah selesai, akan terdapat transparansi untuk melacak asal dari timah tersebut, apakah pengelola sudah membayar pajak atau belum, bahkan bisa melacak apakah pengelola sudah membayar royalti atau belum.

“Dan itu berdampak pada penerimaan negara, karena seperti batu bara, itu konsentrasi itu hampir 40 persen penerimaan negara meningkat,” ujar Luhut.

Tidak hanya timah, Luhut juga berharap dapat segera mendigitalisasi pengelolaan nikel, sawit, dan hasil sumber daya alam lainnya.

 Baca Juga: Hindari Spekulasi Masyarakat, CERI Minta Kejagung Bongkar Pejabat Terlibat di Kasus Timah

“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata dia.

Oleh karena itu, ia mendorong percepatan digitalisasi timah. Sebetulnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan platform SIMBARA untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batubara.

Luhut mengungkapkan, rencananya nikel dan timah juga akan diintegrasikan dalam SIMBARA pada 2024.

 Baca Juga: Anak Buah Erick Thohir Klaim, Langkah Kejagung Bagian dari Bersih Bersih BUMN

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk  2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah