SEPUTARCIBUBUR- Pada awal tahun 2024 Direktorat Jenderal Imigrasi mulai mengoperasikan sebanyak 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 30 unit autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Autogate merupakan sebuah sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi para setiap warga negara Indonesia yang akan masuk atau keluar wilayah negara Indonesia.
Autogate dapat memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik.
Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Pentingnya Pengakuan
Dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Felucia Sengky Ratna mengatakan “Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat serta paspor nonelektronik. Selain itu, warga negara asing (WNA) juga bisa menggunakan autogate. Syaratnya, WNA harus memiliki paspor elektronik dan merupakan pemegang e-VoA dan eVisa Indonesia.”
Anak berusia 14 tahun kebawah tidak dapat menggunakan fasilitas autogate. Anak yang bepergian bersama orangtuanya dapat menuju konter pemeriksaan imigrasi untuk diterakan cap keberangkatan ataupun kedatangan.
Baca Juga: Apa Itu Forest Bathing? Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Mental Kita
Sementara itu, anak yang bepergian sendiri (unaccompanied minor) dapat langsung menuju konter office imigrasi di bandara atau pelabuhan untuk difasilitasi.
Pintu autogate tidak akan terbuka dan memunculkan warna merah jika seorang pelintas terdeteksi meggunakan dokumen yang tidak valid atau ada catatan kriminal.