PTN BH memiliki keleluasaan dalam mengelola aset perguruan tingginya sehingga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan profit dan keuntungan perguruan tinggi. Hal ini dapat membantu sistem subsidi dalam menunjang pendidikan perguruan tinggi.
"Melalui pengembangan unit bisnis yang aktif, terutama bagi PTN Badan Hukum (BH), diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan profit dan keuntungan perguruan tinggi. Langkah ini dapat membantu dalam menjaga keberlanjutan sistem subsidi pendidikan tinggi, sehingga pendidikan yang berkualitas tetap dapat diakses oleh semua pihak," tutupnya. (Lucius GK)