Audit BPKP, Jaksa Agung Sebut Kerugian Kasus Timah Rp300 Triliun

- 29 Mei 2024, 15:10 WIB
Jaksa Agung ST.Burhanuddin
Jaksa Agung ST.Burhanuddin /Instagram

 

SEPUTAR CIBUBUR-Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas menjadi Rp300 triliun.

Jika sebelumnya, pakar lingkungan yang juga Guru Besar IPB University Bambang Hero menyebut kerugian kasus ini mencapai Rp271 triliun, ST Burhanuddin merevisinya menjadi Rp300 triliun.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita diperkirakan Rp 271 triliun, ini mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

 Baca Juga: Tegas, Febrie Adriansyah Akui Dikuntit Densus 88

Adapun jumlah tersebut sesuai perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala BPKB Muhammad Yusuf kata dia, menyatakan pihaknya telah melakukan audit perhitungan kerugian dan mengumpulkan bukti, termasuk berdiskusi dengan para ahli.

"Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa Agung tentang kerugian keuangan negara sekitar Rp300,003 triliun," kata Yusuf.

Diketahui kasus dugaan korupsi tata niaga timah bermula saat tersangka ALW yang berstatus direktur operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan tersangka EE.

Baca Juga: Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Timah

ALW menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama membeli hasil penambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sosialita Helena Lim hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Sebelumnya Pakar lingkungan juga Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo mengatakan, hasil riset serta  pantuan citra satelit di bekas kawasan tambang Timah di Bangka Belitung menunjukkan kerusakan parah.

Banyak lokasi bekas tambang terbengkalai menimbulkan lubang besar karena tidak dinormalisasi dan ditinggalkan begitu saja.

Baca Juga: Lima Destinasi Surga Bawah Laut Indonesia yang Mengagumkan

“Bukan hanya dalam kawasan hutan tapi di luar kawasan hutan sudah dibuka. Ini berbahaya, kerusakan hutan. Banyak perusahaan tidak gunakan izin pakai kawasan hutan,” katanya dalam kanal YouTube Kejagung, Februari 2024.

Bambang menunjukkan sebagian lokasi tambang yakni di Desa Perlang, Cenglong, Lubuk Besar, Bangka Belitung yang terlihat gundul. Di kawasan itu juga banyak lubang besar bekas tambang yang kini jadi danau.

Luasan IUP tambang di Bangka Belitung 348.653,574 hektar.

Jumlah itu tersebar di tujuh kabupaten yakni Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.

Sedangkan, luas galian tambang Bangka Belitung mencapai 170.363,064 hektar.Jumlah itu menyebar di tujuh lokasi baik di dalam ataupun luas kawasan hutan.

Dalam hitungannya, total kerugian karena aktivitas tambang ilegal sangat besar. Angka ini mencapai Rp271, 070 triliun.

Kerugian itu, dia kalkulasi dari kerusakan di dalam dan non kawasan hutan.

Rinciannya, biaya kerugian lingkungan Rp183,703 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp74, 493 triliun, biaya pemulihan lingkungan Rp12, 157 triliun.

“Kita dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014,” kata Bambang.***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah