Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Tersangka Baru Korupsi Timah

- 29 Mei 2024, 15:53 WIB
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. /Antara/Muhammad Adimaja/

SEPUTAR CIBUBUR-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga: Audit BPKP, Jaksa Agung Sebut Kerugian Kasus Timah Rp300 Triliun 

Kuntadi menerangkan, alasan penetapan Bambang karena diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.

"Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAP tahun 2019," ungkap Kuntadi.

"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," kata Kuntadi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Timah 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah