Audit BPKP, Jaksa Agung Sebut Kerugian Kasus Timah Rp300 Triliun

- 29 Mei 2024, 15:10 WIB
Jaksa Agung ST.Burhanuddin
Jaksa Agung ST.Burhanuddin /Instagram

 

SEPUTAR CIBUBUR-Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas menjadi Rp300 triliun.

Jika sebelumnya, pakar lingkungan yang juga Guru Besar IPB University Bambang Hero menyebut kerugian kasus ini mencapai Rp271 triliun, ST Burhanuddin merevisinya menjadi Rp300 triliun.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita diperkirakan Rp 271 triliun, ini mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

 Baca Juga: Tegas, Febrie Adriansyah Akui Dikuntit Densus 88

Adapun jumlah tersebut sesuai perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala BPKB Muhammad Yusuf kata dia, menyatakan pihaknya telah melakukan audit perhitungan kerugian dan mengumpulkan bukti, termasuk berdiskusi dengan para ahli.

"Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa Agung tentang kerugian keuangan negara sekitar Rp300,003 triliun," kata Yusuf.

Diketahui kasus dugaan korupsi tata niaga timah bermula saat tersangka ALW yang berstatus direktur operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan tersangka EE.

Baca Juga: Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Timah

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah