Audit BPKP, Jaksa Agung Sebut Kerugian Kasus Timah Rp300 Triliun

- 29 Mei 2024, 15:10 WIB
Jaksa Agung ST.Burhanuddin
Jaksa Agung ST.Burhanuddin /Instagram

ALW menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama membeli hasil penambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sosialita Helena Lim hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Sebelumnya Pakar lingkungan juga Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo mengatakan, hasil riset serta  pantuan citra satelit di bekas kawasan tambang Timah di Bangka Belitung menunjukkan kerusakan parah.

Banyak lokasi bekas tambang terbengkalai menimbulkan lubang besar karena tidak dinormalisasi dan ditinggalkan begitu saja.

Baca Juga: Lima Destinasi Surga Bawah Laut Indonesia yang Mengagumkan

“Bukan hanya dalam kawasan hutan tapi di luar kawasan hutan sudah dibuka. Ini berbahaya, kerusakan hutan. Banyak perusahaan tidak gunakan izin pakai kawasan hutan,” katanya dalam kanal YouTube Kejagung, Februari 2024.

Bambang menunjukkan sebagian lokasi tambang yakni di Desa Perlang, Cenglong, Lubuk Besar, Bangka Belitung yang terlihat gundul. Di kawasan itu juga banyak lubang besar bekas tambang yang kini jadi danau.

Luasan IUP tambang di Bangka Belitung 348.653,574 hektar.

Jumlah itu tersebar di tujuh kabupaten yakni Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.

Sedangkan, luas galian tambang Bangka Belitung mencapai 170.363,064 hektar.Jumlah itu menyebar di tujuh lokasi baik di dalam ataupun luas kawasan hutan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah