Audit BPKP, Jaksa Agung Sebut Kerugian Kasus Timah Rp300 Triliun

- 29 Mei 2024, 15:10 WIB
Jaksa Agung ST.Burhanuddin
Jaksa Agung ST.Burhanuddin /Instagram

Dalam hitungannya, total kerugian karena aktivitas tambang ilegal sangat besar. Angka ini mencapai Rp271, 070 triliun.

Kerugian itu, dia kalkulasi dari kerusakan di dalam dan non kawasan hutan.

Rinciannya, biaya kerugian lingkungan Rp183,703 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp74, 493 triliun, biaya pemulihan lingkungan Rp12, 157 triliun.

“Kita dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014,” kata Bambang.***

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah