SEPUTAR CIBUBUR-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan artis Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi, belum ada peningkatan status sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.
“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.
Nama Sandra Dewi menjadi trending di aplikasi X dengan 7.589 unggahan terkait statusnya sebagai tersangka perkara korupsi timah.
Baca Juga: Indonesia Siap Kirim Pasukan perdamaian ke Gaza
Terkait informasi di X tersebut, Ketut mengatakan belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka Sandra Dewi.
“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” katanya.
Usai suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka. Sandra Dewi pernah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada Rabu 15 Maret 2024 dan Kamis 4 April 2024.
Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Menang Atas Badai
Selain Sandra Dewi, penyidik mengambil keterangan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada Jumat 31 Mei 2024.