Akibat beberapa pernyataannya, Lord Rangga diperkarakan di jalur hukum hingga akhirnya dia dinyatakan hakim bersalah dan divonis selama 2 tahun, atas kasus berita bohong.
Bersama Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Rangga disangkakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Ia ditangkap pada 28 Januari 2020. Namun, belum 2 tahun, Lord Rangga bebas pada tahun 2021 karena berkelakuan baik sehingga dapat revisi dan asimilasi berkaitan dengan pandemi COVID-19. ***