Insentif PPN Diperpanjang, Knight Frank Indonesia: Saatnya Membeli Hunian

- 5 Agustus 2021, 18:15 WIB
Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Desember 2021 dan sejumlah program pemasaran developer dapat menjadi momentum bagi konsumen akhir (end user) untuk membeli hunian
Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Desember 2021 dan sejumlah program pemasaran developer dapat menjadi momentum bagi konsumen akhir (end user) untuk membeli hunian /seputarcibubur.com

SEPUTAR CIBUBUR – Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Desember 2021 dan sejumlah program pemasaran developer dapat menjadi momentum bagi konsumen akhir (end user) untuk membeli hunian.

“Sekarang saat yang tepat bagi end user untuk membeli hunian, apalagi ada koreksi harga hunian dan banyak program pemasaran dari developer,” ujar Syarifah Syaukat, senior research Advisor Research Knight Frank Indonesia, dalam paparan virtual, Kamis 5 Agustus 2021.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk rumah yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021.

Baca Juga: Insentif PPN Properti Diperpanjang, Triniti Dinamik Optimistis Penjualan Tumbuh 15 Persen

“Saat ini, ada informasi perpanjangan insentif PPN hingga akhir 2021, implikasinya tentu akan kita lihat akhir tahun nanti,” tutur Syarifah Syaukat.

Bagi para investor, tambah Syarifah Syaukat, dengan harga yang tengah terkoreksi di tiap segmen, menjadi deposit bagi investor untuk juga mulai membeli. “Ketika kondisi pandemi Covid-19 mereda, properti akan bangkit, harga akan meningkat,” ujarnya. ***

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x