OJK Ngasih Kode Bakal Ada Relaksasi Baru, Termasuk untuk Sektor Properti

- 12 Agustus 2021, 20:12 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ngasih kode bakal ada relaksasi baru bagi dunia usaha, termasuk bagi sektor properti, bila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan kontraksi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ngasih kode bakal ada relaksasi baru bagi dunia usaha, termasuk bagi sektor properti, bila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan kontraksi. /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ngasih kode bakal ada relaksasi baru bagi dunia usaha, termasuk bagi sektor properti, bila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan kontraksi.

“OJK sedang melihat perkembangan dalam 1-2 bulan ke depan, kalau ada konstraksi karena PPKM, OJK tidak tinggal diam,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap, dalam webinar ‘Bertahan Menghadapi Pandemi; Realita Pengembang & Solusi Dukungan Perbankan’ yang digelar DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.

Saat ini, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dari 10 hingga 16 Agustus 2021. Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021.

Baca Juga: Insentif PPN Properti Diperpanjang, Triniti Dinamik Optimistis Penjualan Tumbuh 15 Persen

Eddy Manindo Harahap menegaskan, pihaknya saat ini masih mempelajari segala kemungkinan.

Dia mengatakan, OJK sudah menerbitkan POJK terkait stimulus Covid-19 dan melakukan sinkronisasi terhadap aturan-aturan agar implementasi kebijakan berjalan dengan cepat dan tepat.

Kebijakan relaksasi, jelasnya, dimaksudkan agar bank dapat membantu debitur pada sektor yang terdampak dan bank segera melakukan restrukturisasi untuk debitur yang berkinerja baik namun terdampak, termasuk debitur pengembang.

OJK juga meminta bank tidak ragu membantu debitur terdampak yang memang membutuhkan dana segar untuk menjalankan bisnisnya.

“Ada beberapa kebijakan untuk debitur terkena dampak Covid-19 di antaranya bahwa bank dapat memberikan kredit yang baru kepada debitur terdampak Covid-19 dan penetapan kualitas kredit tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya,” kata Eddy.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x