Hati-hati Gunakan Nominee untuk Pembelian Properti oleh Orang Asing, Kalau WNA Tak Ingin Apes

- 12 Februari 2022, 17:51 WIB
Ilustrasi transaksi properti pada orang asing
Ilustrasi transaksi properti pada orang asing /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR –  Dibanding Malaysia dan Singapura, harga properti di Indonesia selalu menarik bagi orang asing atau warga negara asing (WNA), karena masih under vuder value. Di Indonesia, khususnya Jakarta dan Bali, sering sekali kita jumpai pembelian oleh pihak asing.

Tujuannya adalah untuk tempat tinggal mereka yang bekerja di Indonesia, atau bisa juga untuk sekedar investasi (disewakan kembali).

Tapi apakah pihak asing boleh menguasai properti di Indonesia? Jawabannya adalah bisa! Yaitu dengan status kepemilikan Hak Pakai.

Menurut praktisi hukum properti Vincentius Swara, SH,  pada prakteknya, orang asing yang membeli properti di Indonesia lebih sering menggunakan status kepemilikan HM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan) dengan atas nama orang lndonesia/WNI atau pinjam nama (nominee) yang dia kenal dan percayai di Indonesia.

Baca Juga: SML Rilis Latinos Business District, Tempat Usaha Multifungsi di BSD City, Simak Kelebihannya

Sebenarnya, kata  Vincentius, hal ini kurang baik, karena bisa terjadi masalah di kemudian hari. Misalkan saja, WNI yang dia tunjuk tersebut meninggal, atau dia berubah pikiran.

“Dan secara hukum perlu diingat bahwa pemilik sah suatu properti adalah orang  yang  terdaftar namanya di sertipikat  tersebut, pengadilan tidak peduli pembiayaan pembelian propertinya dari uang siapa,” jelas Vincentius saat dihubungi Seputarcibubur.com, Sabtu, 12 Februari 2022.

Sering kali, orang asing yang ingin membeli properti dengan menggunakan nominee WNI membuat surat pengakuan utang dari si WNI kepada pihak asing.

Bahwa si WNl meminjam uang kepada si asing untuk membeli properti itu, dimana propertinya dijadikan jaminan kepada si asing, dan WNI memberikan kuasa jual juga.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah