Pada tahun 2018, telah diterbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 49, dan pada tahun 2021, merevisi peraturan photovoltaic atap melalui Keputusan Penegakan No. 26, yang bertujuan untuk mencapai 6,5 GW photovoltaic atap pada tahun 2030.
Menurut perkiraan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berkat radiasi matahari yang cukup, negara ini memiliki potensi besar untuk pembangkit listrik tenaga surya atap, mencapai 32,5GW secara keseluruhan per tahun. Diperkirakan kapasitas terpasang PLTS atap akan mencapai 3,6GW pada tahun 2025.
“Jumlah pengguna atap pribadi (photovoltaic) meningkat lebih dari 7 kali lipat dari akhir 2012 hingga 2021, dengan kapasitas terpasang mencapai 211MW, menurut data PLN. Asosiasi Tenaga Surya Indonesia memperkirakan kapasitas PV atap dapat mencapai 1GW tahun depan dan meningkat 3 hingga 5GW setiap tahun mulai tahun 2025. Indonesia adalah negara yang telah memasuki level pemasangan photovoltaic GW, dan pasar photovoltaic memiliki potensi yang sangat besar,” tegas Yu Kundong. ***