Polisi Gerebek Home Industry Narkoba Rumahan di Gunung Putri Bogor

31 Mei 2021, 15:27 WIB
Gerebek Home Industry Tembakau Sintetis di Bogor, 5 Orang Ditangkap Polisi /PMJ News/

SEPUTAR CIBUBUR -Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggerebek industri rumahan (home industry) narkoba jenis tembakau sintetis yang tersebar di tiga lokasi yakni Pandeglang, Bogor, dan Bandung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk mengelabui pihak kepolisian, para pelaku mengemas barang haram itu dan menjualnya dalam bentuk kemasan snack.

"Tembakau sintetis yang kami ungkap dari kawasan Bogor dikemas seperti snack dan kemasan kue. Ini cara mereka untuk mengelabui para petugas," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Begal Berclurit di Cibubur, Polisi: Sudah Kami Amankan

Menurut Yusri Yunus, dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 185,513 kilogram tembakau sintetis.

"Ada dua pabrik home industry yang kita temukan. Jadi semuanya ada 3 dengan yang di Pandeglang. Total barang bukti yang kami  amankan ada 185,513 kg bahan sintetis," kata Yusri.

Ketiga home industri itu kata Yusri, merupakan satu jaringan yang sama. Masing-masing home industry itu mampu membuat 20 kilogram tembakau sintetis siap edar dalam waktu satu hari.

Pada awalnya, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi AH dan menuju wilayah Gunung Putri Bogor dan menangkap MR, AF, J.

Baca Juga: Beredar, Video Pemotor Masuk Jalan Tol Jagorawi Dekat Exit Cibubur

"Ditemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 25 paket seberat 113,95 gram.Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa tersangka tersebut berhubungan langsung ke home industry pembuatan narkotika tembakau sintetis," kata dia.

Dari infromasi itu tim kemudian melakukan pengembangan ke salah satu perumahan di wilayah Cilebut Bogor, Jawa Barat. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap R, RP, RA, TA dan M.

Disana ditemukan barang bukti berupa 2.373 paket siap edar, 188 kg tembakau sintetis, bahan baku pembuatan narkotika, alat pembuat narkotika, dan alat packing.

Baca Juga: Kemenhub Terus Pantau Insiden Kecelakaan Pesawat Latih di Buperta Cibubur

"Ini semua (tersangka) kita amankan pada 26 Mei sampai 27 Mei 2021 daerah Kabupaten Bogor," kata dia.

Selain kesembilan tersangka itu  kepolisian masih memburu 5 tersangka lain dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ini 5 DPO, mereka inilah otak-otaknya," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler