Dipaksa Hengkang, Rocky Gerung Siap Gugat Balik Sentul City Rp1 Triliun

11 September 2021, 09:38 WIB
Rocky Gerung bakal tuntut balik PT Sentul City. /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official

SEPUTAR CIBUBUR - Pengamat politik Rocky Gerung menyiapkan langkah hukum untuk menggugat PT Sentul City Tbk senilai Rp1 triliun. Gugatan itu jadi balasan Rocky usai Sentul City menyuruhnya mengosongkan dan membongkar rumah sendiri.

Rocky menegaskan, dirinya menguasai fisik tanah dan bangunan Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sejak 2009.

"Kalau saya gugat balik, mungkin saya gugat Rp1 triliun. Saya somasi balik dia. Rp1 harga materiilnya, Rp1 triliun harga imateriilnya karena di situ ada banyak memori, banyak percakapan intelektual, kenangan," kata Rocky Gerung di kanal Youtube Rocky Gerung Official, Jumat 9 September 2021.

Baca Juga: Sentul City Somasi Rocky Gerung Terkait Kepemilikan Lahan

Rocky Gerung membantah dirinya menguasai tanah tersebut dengan cara menyerobot tanah milik Sentul City.

Rocky Gerung menyampaikan telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dari penduduk yang telah menguasai tanah itu sejak tahun 1960.

Rocky Gerung menuding balik Sentul City menyerobot lahan miliknya. Dia beralasan telah merogoh kocek sendiri untuk membangun rumah tersebut sejak 12 tahun lalu.

"Dia menuduh saya menyerobot tanahnya. Padahal, pagarnya saya yang bikin," kata Rocky.

Pengajar filsafat itu menyampaikan banyak orang justru menaruh simpati padanya, bukan Sentul City. Ia yakin bisa menyelesaikan sengketa ini dengan mudah.

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih di PIK, Simak Penjelasannya

"Saya anggap ini bisa saya tangani secara gampang," ujar Rocky.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk mengirim surat somasi kepada Rocky Gerung dan sejumlah warga di Bojong Koneng. Dalam surat itu, Sentul City menyatakan punya hak penuh atas tanah di lokasi itu.

Perusahaan properti itu memberi waktu kepada Rocky dan sejumlah warga untuk hengkang dalam waktu 7 hari. Jika warga tidak mengindahkan, Sentul City mengancam akan meminta Satpol PP melakukan pembubaran.

"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ujar Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho dalam keterangan resmi, Kamis 10 September 2021.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler