Bea Cukai Merak Berhasil Membongkar Peredaran Obat Keras Dengan Modus Pengiriman Aksesoris Perhiasan

10 Januari 2022, 01:09 WIB
Bea Cukai Merak Berhasil Membongkar Peredaran Obat Keras Dengan Modus Pengiriman Aksesoris /ANTARA/Aditya Rohman/

SEPUTAR CIBUBUR - Segala macam cara dilakukan jaringan pengedar obat-obatan terlarang dan narkoba.

Modus pengiriman aksesoris perhiasan baru-baru ini dilakukan oleh jaringan pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

Kali ini Bea Cukai Merak telah berhasil membongkar peredaran obat keras dengan modus pengiriman aksesoris perhiasan.

Baca Juga: Terhitung Hari Ini Kemenag Wajibkan Obat-obatan dan Kosmetika Wajib Bersertifikat Halal

Sebanyak 2 ribu butir obat keras jenis hexymer dan tramadol gagal dikirim oleh pelaku inisial D dari Jakarta kepada seseorang berinisial K di Kota Serang.

Kepala Kantor KPPBC Madya Pabean Merak, Beni Novri menjelaskan terbongkarnya aksi itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman barang tersebut.

Dijelaskan Novri, obat tersebut berhasil digagalkan sebelum diantarkan kurir salah satu perusahaan ekspedisi kepada calon pembeli.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim dari Bea Cukai mendatangi perusahaan jasa ekspedisi atau pengiriman barang yang dimaksud.

"Diamankan di salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Serang Kota," ujar Novri kepada wartawan, Minggu 9 Januari 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap paket dengan pemberitahuan sebagai aksesoris perhiasan tersebut ditemukan satu botol Hexymer dengan isi 1000 butir serta Tramadol sebanyak 1000 butir.

Kemudian, lanjut Novri, hasil penindakan berupa barang bukti telah diserahterimakan dari Bea Cukai Merak kepada Polres Serang Kota. 

Setah itu, untuk proses selanjutnya, Bea Cukai menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Novri menilai penggagalan upaya pengiriman obat keras ini, merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai dan Polres Serang Kota.

"Penindakan ini merupakan bukti nyata peran Bea Cukai Merak untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penyalahgunaan obat keras," pungkasnya.***
 
 
Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler