Pembunuhan Wanita di Perumahan Jatibening Estate Bekasi

14 Januari 2022, 10:20 WIB
Pembunuhan Wanita di Perumahan Jatibening Estate Bekasi /Foto : Pixabay / Geralt/

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita baru-baru saja terjadi di Perumahan Jatibening Estate, Bekasi.

Tersangka pembunuh wanita tersebut telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Bekasi dari rumah kakaknya.

Korban pembunuhan di Perumahan Jatibening Estate Bekasi tersebut tidak lain adalah teman dari pelaku.

Baca Juga: Mengenal Sosok Wahyu Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi menjelaskan dimana keberadaan tersangka RG setelah menyayat leher korban yang merupakan temannya yaitu HS (53).

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, tersangka RG seorang Ibu rumah tangga tersebut tidak melarikan diri, dan daripada tersangka berada di lantai 3, rumah milik dari kakak RG yaitu MG.

"Sesaat setelah kejadian itu tersangka, berada di lantai 3, dan hanya diam," ujar Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022.

Sebelumnya diketahui, awal mula kejadian tersebut terjadi, Pada Selasa 9 Januari 2022  pukul 22.00 WIB, ketika korban HS sedang tidak enak badan dan meminta RG untuk mengeroki badannya.

Saat sedang mengeroki korban, RG dengan tega menggorok leher HS dengan pisau dapur yang tak jauh dari lantai 3.

"Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk di kerokan, disitulah terjadi aksinya yang dimana dari hasil keterangan dari RG, terjadi bisikkan yang akhirnya terjadilah aksi tersebut, dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur yang menimpa korban, dengan lokasinya tak jauh dari dapur," jelas Kombes Hengki.

Terkait hal tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, Pakaian Korban, dan Pakaian terduga pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.

"Sangkaan pasal kepada tersangka 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.***

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler