Polisi Ringkus 2 Pemuda yang Tega Jambret Pelajar Wanita Buat Modal Judi Online

7 Juni 2022, 09:39 WIB
Keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi / Dok. PMJ News /

SEPUTAR CIBUBUR - Tim dari Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus dua orang pelaku jambret berinisial APS (18) dan JC (24) karena melakukan aksi jambret kepada seorang pelajar wanita, Minggu, 29 Mei 2022.

Kedua pelaku melancarkan aksinya di Jl Sahabat Baru RT 09/01 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menjambret seorang pelajar wanita.

"Alasan kedua pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran untuk modal bermain judi online atau slot," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi yang didampingi Kanit Reskrim AKP M Trisno di Mapolsek, Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Maria Ozawa Punya Aplikasi Game, Judi Online?

Slamet menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu siang, 29 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban berinisial VA (15) sedang membeli makanan di pinggir jalan sambil memegang handphone.

"Tiba - tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan berinisial APS (18) dan JC (24) dari arah belakang korban memepet korban," ujar Slamet

"Tak lama, pelaku langsung merebut Hp korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," lanjutnya.

Slamet melanjutkan, korban sempat berteriak 'maling' hingga terdengar oleh sejumlah warga yang berada di dekat lokasi.

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Kementerian PUPR akan Bangun Tol Caringin-Cisarua-Gunung Mas

Mengetahui adanya kejadian tersebut, pihak Babinkamtibmas bersama dengan warga melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

"Ketika dia (pelaku) sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga," tuturnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti smartphone hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Slamet mengatakan, status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Hati-hati, Jangan Unggah Judi Online di Sosmed, Ancaman Pidana 6 Tahun Menanti

Lebih jauh Slamet mengatakan, pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian ponsel tersebut. Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang handphone-nya.

"Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan ponsel atau sedang telepon. itu sasaran mereka," tuturnya.

Nantinya, uang dari hasil pencurian handphone tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online atau slot.

"Hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot," tandasnya. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler