Resahkan Masyarakat, Polres Bogor Segel Pembuangan Limbah B3 Tak Berijin di Tenjo Bogor

27 Oktober 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi tempat membuangan sampah B3 /REUTERS/Jayanta Dey

SEPUTAR CIBUBUR - Polres Bogor menyegel lahan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Di lahan 3.000 m2 ini, berbagai jenis limbah berbahaya dibuang tanpa izin, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, penyegelan lahan tersebut dilakukan karena diduga menjadi tempat pembuangan limbah B3.

Iman menjelaskan, penyegelan itu berawal dari informasi masyarakat. Awalnya terdapat lahan di tengah hutan yang diduga dijadikan pembuangan limbah B3 secara ilegal.

Baca Juga: Mampukah Anda Meloloskan Diri Dari Enigma Terror di Trans Studio Cibubur

Masyarakat yang resah dan khawatir akan dampak lingkungan bagi kesehatan, lalu melaporkan ke Polres Bogor 

 

"Kami menemukan adanya pembuangan limbah dari industri. Ini kami duga merupakan limbah B3. Karena di dalam kemasan juga ada petunjuk yang menunjukkan bahwa limbah tersebut adalah limbah B3," ungkapnya ke sejumlah awak media, Rabu, 26 Oktober 2022.

Atas adanya temuan tempat tersebut, kata Iman, pihak kepolisian pun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan lokasi pembuangan limbah tersebut.

Baca Juga: KNKT: Kecelakaan Tangki Pertamina di Cibubur Akibat Kegagalan Pengereman

"Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini. Karena informasi yang kami terima juga di beberapa kampung di bawah, masyarakat ada juga yang mulai merasakan sesak dan gatal-gatal," tuturnya.

Iman menyebut, para warga yang mengeluhkan sakit sesak nafas dan gatal-gatal tersebut telah melakukan pengobatan ke Puskesmas terdekat.

"Sudah berobat ke Puskesmas, nanti akan kami lakukan pendalaman apakah sakitnya tersebut dampak dari adanya pembuangan limbah di lokasi," paparnya.

Baca Juga: Promosikan Produk Kayu Indonesia di Pasar Internasional, Diplomat RI Diminta All Out

Hasil keterangan sementara dari saksi yang diperoleh, kata Iman, setengah dari lokasi pembuangan ini memakan lahan milik Perhutani.

"Lahan sebagian adalah milik si terduga yang membuang limbah di lokasi ini. Kemudian sebagain lagi adalah lahan Perhutani. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik transportasi limbah B3-nya," ujarnya.

Kapolres Bogor ini mengatakan, proses pembuangan limbah B3 pada lokasi tersebut sudah berjalan selama satu tahun.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

"Sementara dari petunjuk yang ada di lokasi, itu satu perusahaan. Bisa saja (ada pelaku lain), nanti tergantung hasil pengembangan penyidikan kami," terangnya.


Iman mengaku, saat ini pihaknya baru melakukan pengecekan TKP dan sedang mengumpulkan saksi-saksi di sekitar lokasi.

"Saat ini kami baru cek TKP, setelah ini kami akan mengumpulkan saksi-saksinya. Baik dari masyarakat maupun nanti bersama-sama dengan DLH dari PPNS-nya," paparnya.

 

Baca Juga: Doyan Pamer Super Car, Selebgram Clara Shinta Bantah Jadi Simpanan Orang Penting

Di lahan seluar 3.000 meter ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi guna menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.


"Kami sudah pasang police line. Kami minta juga ke Kapolsek dan Kades untuk mengamankan lokasi. Sementara akses menuju ke lokasi juga akan dilakukan pemerataan," tuturnya.

Secara kasat mata, teridentifikasi sedikitnya ada 5 jenis limbah dalam lokasi yang dijadikan tempat pembuangan ilegal.

Baca Juga: Angin Duduk (Angina Pectoris) Bisa Muncul Mengawali Serangan Jantung

"Tadi penyidik ke dalam bersama-sama dengan PPNS dari DLH. Di dalam menemukan adanya penampungan oli yang dibuang begitu saja di bak penampungan atau di kolam penampungan yang dibuat oleh terduga pelaku," singkatnya.

Iman menyebut, pelaku pembuangan limbah tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan terdapat sekitar lima jenis limbah berbahaya di lahan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini dan Cancer Kamis 27 Oktober 2022: Hari untuk Manjakan Pasangan Cinta Anda

Bahkan, kata Dyan, diperkirakan ada lebih dari lima jenis limbah yang akan diidentifikasi lebih lanjut. “Karena ditemukan juga ada TL. TL tuh limbah B3 juga. Minggu kemarin kami melakukan uji lab air dan belum ada hasilnya. Udara belum diuji, kemungkinan besar bisa (tercemar) karena bisa kita cium ya aroma," ucap Dyan.

Ia mengatakan, selanjutnya DLH juga akan memanggil para transporter untuk dimintai keterangan terkait pembuangan ini. Sebab, dipastikan pembuangan limbah ini ilegal.

"Kami nanti akan memanggil yang bersangkutan kemudian akan kami laporkan ke kementerian. Karena ini menyangkut transporter, transporter ini izinnya dari kementerian. Nah kami nanti akan merekomendasikan setelah diketahui nama-nama transporter tersebut," ucapnya. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler