Hari ini, KPK Periksa Tiga Saksi dari Swasta Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe

12 Desember 2022, 15:28 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, mangkir karena alasan sakit. /Twitter/@keretasenja_/

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Upate terbaru, hari ini KPK  kasus memanggil tiga pihak swasta, yakni Mala Riany Wattimena, Suci Marlina, dan Suminta sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Baca Juga: Terkait Rencana Penjemputan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kapolri Siapkan 1800 Personel

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah dipanggil oleh tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun, ia tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Baca Juga: Tak Peduli Lukas Enembe Punya Tambang Emas, KPK: Proses Hukum Tak akan Dihentikan

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022, dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Baca Juga: TNI-Polri Gelar Diklat Integrasi Pererat Soliditas dan Sinergitas

Tunggu hasil kesetahan 

Terkait dengan alasan sakit yang dipakai Lukas Enembe untuk mangkir dari panggilan KPK,   Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya kini menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe.

Diketahui tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah memeriksa kesehatan Lukas Enembe di kediamannya di Papua awal November lalu. Saat itu, IDI menyambangi rumah Lukas Enembe bersama KPK.

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter, IDI. Kemarin kan sudah kita periksa, kita tunggu dulu, apa simpulan dari hasil pemeriksaan dokter IDI itu," ujar Marwata beberapa waktu lalu saat diwawancara salah satu stasiun TV swasta. 

Baca Juga: Perppu Belum Terbit. Ini Harus Tetap Dilakukan KPU

Marwata menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut akan diketahui langkah selanjutnya yang bisa dilakukan. KPK memastikan bakal memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka setelah dinyatakan tim dokter layak untuk diperiksa.

Pemeriksaan ini penting dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan yang terhenti pada awal November silam.

"Jadi berhenti di situ pemeriksannya. Karena sakit, ya silakan dokter memeriksa, kan begitu kemarin. Sekarang kita tunggu kesimpulan akhir dari IDI itu apa," jelas Alexander Marwata.

Baca Juga: Marwata Ungkap Sejumlah Kendala Dihadapi KPK Dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

"Apakah yang bersangkutan itu layak diperiksa sebagai tersangka atau bahkan lebih jauh, apakah bisa dilakukan penahanan atau perlu dilakukan perawatan," pungkasnya. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler