Kapolres Bogor Jelaskan Latar Belakang Penolakan Ibadah Natal di Cilebut, Bogor

27 Desember 2022, 16:38 WIB
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin saat memberikan keterangan terkait pengembangan kasus Pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor. /Instagram@bogor24update/

SEPUTAR CIBUBUR-Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin angkat bicara terkait penolakan ibadah Natal di salah satu rumah warga di Cilebut, tepatnya di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Iman Imanuddin, aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah Natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon.

Menurutnya, kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai. Polisi juga melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai pada Minggu 25 Desember 2022.

 Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Waspada di Kawasan Sungai, Air Terjun, dan Pantai

Iman Imanuddin menjelaskan, tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi.

Awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.

"Namun, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu lah yang menjadi keberatan warga," ucap Iman di Bogor, Senin 26 Desember 2022.

 Baca Juga: Isu Reshuffle Mentan SYL Bakal Diganti TGB Makin Santer

Pasalnya, untuk mendirikan gereja, kata Iman, harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat beserta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.

"Namun demikian, pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," paparnya.

 Kini, kedua belah pihak sudah bersepakat melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal tersebut ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler