Dipaksa Handjob, DA Mutilasi dan Buang Korban di Koper Merah

18 Maret 2023, 18:43 WIB
Kapolsek Tenjo, Iptu FX Suyadi saat meninjau lokasi penemuan mayat diduga korban mutilasi dalam koper merah. /Rasioo ID/Mul

 

SEPUTAR CIBUBUR-Polres Bogor, Jawa Barat sudah menetapka seorang pria berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor.

Penetapan tersangka ini polisi lakukan setelah penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu 15 Maret 2023.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan sehari setelah penemuan potongan mayat itu, tim Reserse Mobile (Resmob) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi potongan tubuh korban seorang laki-laki berinisial R dan tersangka laki-laki berinisial DA.

 Baca Juga: Makan Kriuk Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polisi

Setelah teridentifikasi, tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku, pada hari Jumat 17 Maret 2023.

“Pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang,” paparnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu 18 Maret 2023.

Imam menjelaskan dugaan sementara motif pembunuhan yang dilakukan oleh DA karena terlibat pertengkaran dengan korban.

 Baca Juga: Sadis, Pelaku Mutilasi Koper Merah Gunakan Gerinda Potong Kaki dan Kepala Korban

Baca Juga: Mutilasi Pasangan Gay, Pelaku Tilep Uang Korban Rp30 Juta

Tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Keduanya, terlibat pertengkaran hingga kemudian DA membunuh R menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

“Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman,” kata Iman.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler