Banser GP Ansor Geruduk Sidang Kasus Penganiayaan David, AG Diminta Jangan Takut

5 April 2023, 17:28 WIB
Ilustrasi. Sidang tuntutan AG /Pixabay/Gerd Altmann

SEPUTAR CIBUBUR - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor membawa barisan pemuda (Banser) untuk mendukung korban David (17) dalam sidang pembacaan tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG (15) terkait kasus penganiayaan.

 

"Kedatangan teman-teman di sini personel Banser GP Ansor untuk memberikan dukungan moral," kata Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

Ainul membawa sebanyak 30 personel Banser menggunakan seragam bertujuan untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap korban D agar berjalan lancar dan adil.

Baca Juga: Bawa Sekoper Uang, Rafael Alun Minta Damai ke Keluarga David, Cek Fakta

Terkait kedatangannya bersama Banser, Ainul meminta agar anak AG untuk tidak egois dengan menyatakan takut dengan kehadiran mereka.

"Jadi jangan berpikir psikologis dia terganggu. Psikologis D juga sudah lama terganggu, gara-gara dia gitu," sambungnya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Dengan demikian, Ainul berharap dalam persidangan ini majelis hakim bisa menegakkan hukum secara adil dan transparan.

"Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) harus maksimal, maksimal bagaimana biar hakim yang tahu," tutupnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17) pada Rabu siang ini pukul 14.00 WIB secara tertutup.

 

"Sidang tuntutan AG dilaksanakan jam 14.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak pekan lalu menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Lebih lanjut, disebutkan dari pihak anak AG menghadirkan penasihat hukum yang terdiri dua orang saksi meringankan yakni ahli psikolog anak dan ahli hukum pidana.

"Sidang putusan digelar pada Senin (10 April) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," tutupnya. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler