Catat, Ini Titik Penyekatan Arus Balik Hingga 24 Mei, Termasuk Depok dan Bekasi

- 18 Mei 2021, 01:05 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik 2021 jelang Idul Fitri 1442 H.
Ilustrasi penyekatan mudik 2021 jelang Idul Fitri 1442 H. /Dok. Korlantas Polri

   

SEPUTAR CIBUBUR – Polda Metro Jaya menyiapkan 14 titik penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021. Titik penyekatan itu termasuk di seputar Cibubur, yakni di Depok dan Bekasi.

Titik penyekatan arus balik di kawasan Depok antara lain di Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.

Operasi penyekatan arus balik dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemudik yang akan kembali ke Jakarta diwajibkan mempunyai surat keterangan bebas Covid-19.
Baca Juga: Termasuk di Kedungwaringin, Bekasi, Ini Daftar Pos Penyekatan Arus Balik Menuju Jakarta

Di sisi lain, Kepolisian telah menyiapkan stiker untuk kendaraan pemudik yang telah diperiksa di pos penyekatan dan dinyatakan bebas Covid-19.

"Setiap habis pemeriksaan kendaraan roda empat, roda dua itu diberikan stiker. Jadi ada Jawa Timur stikernya sendiri, Jawa Tengah stikernya sendiri, Jawa Barat stiker sendiri dan Polda Metro Jaya juga, dari Lampung stikernya ada dan Banten ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Mei 2021.

Yusri Yunus menjelaskan, stiker tersebut akan memudahkan petugas di lapangan untuk membedakan kendaraan yang sudah menjalani pemeriksaan bebas Covid-19 dan mempercepat proses pemeriksaan di pos penyekatan.

Baca Juga: Hey Pemudik Bandel! Ini 4 Pos Penyekatan Arus Balik Masuk Jakarta Paling Ketat

"Untuk apa? Untuk bisa memberikan para petugas di lapangan misalnya Polda Metro di KM34 bisa tahu bahwa kendaraan ini sudah distiker berarti sudah dilakukan pemeriksaan atau penyekatan di pos sebelumnya," ujar dia.

Nantinya, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan stiker khusus tersebut akan diarahkan untuk menjalani tes usap antigen di pos-pos penyekatan yang ada.

Baca Juga: 400 Ribu Orang Bergerak dari Jawa ke Sumatera, Menhub: Antisipasi Arus Balik, Wajib Tes Rapid Antigen

Yusri Yunus mengatakan, Polda Metro Jaya akan memberlakukan stiker tersebut di 14 titik pemeriksaan di wilayah hukumnya.

Adapun lokasi pos penyekatan itu, yakni:
1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
2. Terminal Kalideres.
3. Terminal Pulogebang.
4. Terminal Tanjung Priok.
5. Terminal Kampung Rambutan.
6. Kebon Nanas, Kota Tangerang.
7. Jatiuwung, Kota Tangerang.
8. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
9. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
10. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
11. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
12. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
13. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
14. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.

Polda Metro Jaya memberlakukan operasi penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemudik yang akan kembali ke Jakarta diwajibkan mempunyai surat keterangan bebas Covid-19.

Baca Juga: Kota Depok Lakukan Tes Antigen Bagi Warga Pendatang

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menyediakan layanan tes usap antigen gratis bagi pemudik yang tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19.

Pemudik yang negatif Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Ibu Kota. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR. ***

 

Sumber: Antara

Editor: Yetto Parceka

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah