SEPUTAR CIBUBUR - Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan akan mulai diterapkan Polda Metro Jaya di sejumlah ruas di DKI Jakarta, Senin, 21 Juni 2021 malam nanti.
Untuk memastikan kebijakan pembatasan mobilitas efektif, juga akan dilakukan pembatasan operasi angkutan umum seperti Transjakarta, LRT, dan Angkutan Trayek.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan terdapat 10 ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas.
Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun, Raffi Ahmad Ucapkan Ini
"Pertama di kawasan Bulungan mulai dari traffic light sampai bundaran," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, hari ini.
Ruas kedua adalah Kemang mulai dari pertigaan depan Kemang apartemen sampai perempatan McD.
Ruas ketiga adalah Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD.
Ruas keempat Jalan Sabang
Ruas kelima Cikini Raya sampai dengan Jalan Raden Saleh.