Mal dan Tempat Wisata Tutup Sementara, 3-20 Juli 2021, Termasuk di Seputar Cibubur

- 1 Juli 2021, 17:00 WIB
Salah satu mal di kawasan Cibubur
Salah satu mal di kawasan Cibubur /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali dalam rentang 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat diterapkan seiring dengan tingginya kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Selain itu, karena keterisian tempat tidur yang kini jumlahnya 102.741 tempat tidur di rumah sakit (bed ocupancy rate/BOR) mencapai 74%, per 30 Juni 2021.

Mengutip dokumen Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 yang disampaikan Luhut B Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis 1 Juli 2021, sejumlah aktivitas masyarakat pun diperketat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Pengetatan aktivitas selama PPKM Darurat tersebut juga termasuk di seputar Cibubur seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.  

Sejumlah tempat dan kegiatan yang ditutup sementara selama PPKM Darurat adalah fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

Lalu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga ditutup sementara.

Selain itu, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Ini Wilayah yang Dikenai PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Berlaku Mulai 3 Juli Hingga 20 Juli 2021

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah