SEPUTAR CIBUBUR – Pemerintah menerapkan PPKM Darurat guna menekan laju penularan Covid-19 yang melonjak signifikan belakangan ini. PPKM Darurat berlaku sepanjang 3 hingga 20 Juli 2021.
Di Kota Bogor, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat selama tiga hari, yakni 3-5 Juli 2021 disimpulkan bahwa mobilitas warga turun sekitar 21%.
Guna lebih mengoptimalkan penurunan mobilitas warga di tengah PPKM Darurat, Satgas Penananganan Covid-19 Kota Bogor sepakat untuk memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mobilitas Warga Bogor Masih 70 Persen, Mulai Rabu 7 Juli 2021, 5 Lokasi Ini Bakal Disekat
"Kalau sebelumnya dilakukan penyekatan di 10 lokasi di dalam kota pada pukul 21:00 WIB hingga 24:00 WIB, maka mulai Selasa 6 Juli 2021 ditambah dengan enam lokasi penyekatan di batas kota," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, seperti dikutip dari Antara, Selasa 6 Juli 2021.
Agar lebih efektif, tambah dia, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan penyekatan bersama di wilayah Bogor Raya.
Pola pembatasan mobilitas warga pada pelaksanaan PPKM Darurat di Bogor Raya, sepanjang 3-20 Juli 2021: