SEPUTAR CIBUBUR - Penerapan PPKM Level 4 masih berlaku di Jakarta, hari ini, Jumat 30 Juli 2021.
Warga seputar Cibubur yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C bisa datang ke lokasi berikut di sekitar Jakarta. Siapkan juga dokumen yang dibutuhkan agar tidak perlu mondar-mandir untuk mendapat layanan perpanjangan SIM
Anda juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 30 Juli 2021, Jam Tayang Ikatan Cinta Bergeser
Ingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo, Jumat 30 Juli 2021: Cinta Apa Adanya
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: