SEPUTAR CIBUBUR - Mulai hari ini Jumat 13 Juli 2021 naik bus Transjakarta wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Aturan itu merujuk SK Kadishub No 321 tahun 2021.
"Sertifikat dapat berupa print out ataupun melalui aplikasi pedulilindungi pada ponsel," tulis akun resmi Transjakarta @PT_Transjakarta , seperti dilihat seputarcibubur.com, Jumat 13 Agustus 2021.
Para penumpang bus Transjakarta cukup menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Aturan Lengkap dan Terbaru Perjalanan Internasional, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin
Layanan Transjakarta beroperasi pukul 05.30-20.30 WIB. Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.31-21.30 WIB.
***