Aturan Lengkap dan Terbaru Perjalanan Internasional, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

- 5 Juli 2021, 06:00 WIB
Pelaku perjalanan internasional WNI atau WNA wajib memiliki sertifikat telah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
Pelaku perjalanan internasional WNI atau WNA wajib memiliki sertifikat telah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Satuan Tugas Penananganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan internasional. Aturan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) mapun warga negara asing (WNA).

Ketentuan baru itu tertuang di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Addendum aturan perjalanan internasional itu diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, pada Minggu 4 Juli 2021.

Mengutip aturan baru perjalanan internasional itu, bagi WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia atau hendak bepergian keluar negeri, wajib memiliki surat atau sertifikat telah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Jawa-Bali, Test Negatif PCR 2X24 Jam 

Berikut ini aturan lengkapnya;

 

Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Satgas Penanganan Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah