SEPUTAR CIBUBUR - Polda Metero Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama penerapan PPKM.
Namun, bagi warga seputar Cibubur yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C bisa datang ke lokasi berikut di Jakarta atau Bekasi
Siapkan juga dokumen yang dibutuhkan agar tidak perlu mondar-mandir untuk mendapat layanan perpanjangan SIM
Baca Juga: Mesut Ozil Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan, Netizen: Terimakasih Abang Ozil
Anda juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Ingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Rabu, 18 Agustus 2021: Movievaganza 'Terbang Menembus Langit', Mata Najwa
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.