Hore, Mal di Kabupaten Bogor Buka Kembali

- 19 Agustus 2021, 08:05 WIB
Suasana di Trans Studio Mall saat ujicoba pembukaan mall pada masa PPKM Level 4, di Jln. Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu, 11 Agustus 2021. Dinkes mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Suasana di Trans Studio Mall saat ujicoba pembukaan mall pada masa PPKM Level 4, di Jln. Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu, 11 Agustus 2021. Dinkes mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. /

SEPUTAR CIBUBUR -Sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor mulai Rabu 18 Agustus 2021 sudah dibuka kembali dengan sejumlah persyaratan. Hanya saja ketentuan itu tidak berlaku untuk bioskop serta tempat bermain anak dalam mal yang masih tetap ditutup.

Berdasarkan surat keputusan terkait perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin, beberapa ketentuan operasional mal meliputi:

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan modern atau mal diizinkan beroperasi 50% mulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pemenuhan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mal Cibubur Junction Beroperasi Penuh Mulai Hari Ini

2. Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal.

3. Restoran dan kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

4. Masyarakat dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

Baca Juga: Begini Cara Masuk Mal saat PPKM Level 4, Ternyata Gampang loh

“Masyarakat yang usianya di bawah 12 tahun tidak boleh masuk pusat perbelanjaan,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Rabu 18 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah