Warga Bogor, Perhatikan Aturan Baru untuk Berkunjung Mal Selama PPKM Level 3

- 25 Agustus 2021, 21:59 WIB
Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) menetapkan aturan berkegiatan bagi warga pascapenurunan status dari PPKM  Level 4 menjadi PPKM Level 3
Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) menetapkan aturan berkegiatan bagi warga pascapenurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 /instagram @kominfobogor

 

SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) menetapkan aturan berkegiatan bagi warga pascapenurunan status dari PPKM  Level 4 menjadi PPKM Level 3.

Salah satu yang diatur oleh Pemkot Bogor adalah seputar tata tertib berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal selama PPKM Level 3. Mal dibuka dengan menerapan protokol Kesehatan yang ketat.

Berikut ini aturan bagi warga Bogor yang hendak berkunjung ke mal saat PPKM Level 3;

Baca Juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Simak Aturan Naik KRL Jabodetabek Sekarang 

Aturan Pusat Perbelanjaan/Mall Kota Bogor

 

  1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  2. Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
  3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
  4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
  5. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

 

Sebagaimana diberitakan seputarcibubur.com, penurunan status PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin 23 Agustus 2021.

Jokowi menyatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik pada masa PPKM Level 4. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan memberi kebijakan untuk menurunkan PPKM menjadi level 3.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: instagram @kominfobogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah