Siang Ini, Sabtu 2 Oktober 2021 Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Ditiadakan, Kembali ke One Way

- 2 Oktober 2021, 15:18 WIB
Info ganjil genap di kawasan Puncak Bogor hari ini 2 Oktober 2021 juga diberlakuan One Way
Info ganjil genap di kawasan Puncak Bogor hari ini 2 Oktober 2021 juga diberlakuan One Way /Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota

SEPUTAR CIBUBUR – Jalur Puncak Bogor siang ini, Sabtu, 2 Oktober 2021 terpantau dalam keadaan padat, meski sudah diberlakukan aturan ganjil genap kendaraan.

Aturan ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor diberlakukan dari tanggal 1 hingga 3 Oktober 2021 (Jumat hingga Minggu besok).

Namun karena melihat situasinya tak memungkinkan, Polres Bogor memutuskan juga tetap penerapkan One Way di Jalur Puncak Bogor. 

Arus lalu lintas di Jalur Puncak Kabupaten Bogor siang ini sedang diberlakukan sistem one way dari arah Puncak menuju Jakarta.

Baca Juga: 3 Titik Jalur Sentul Bogor yang Diberlakukan Ganjil Genap, Mulai 1 hingga 3 Oktober 2021

Sistem one way tersebut mulai diberlakukan oleh petugas Satlantas Polres Bogor sekitar pukul 12.30 WIB.

Kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak tertahan di beberapa titik, seperti sekitaran Simpang Gadog dan selepas Exit GT Ciawi.

Menurut KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana, sedianya, one way ini diberlakukan hingga sore nanti, tetapi situasional tergantung kondisi arus lalu lintas.

"Habis one way baru kita ganjil genap lagi. Kalau lagi one way tidak ganjil genap," tutup Ketut.

 Baca Juga: Bandung Tetap Berlakukan Ganjil Genap, Berikut Titik Penyekatan

Diketahui, pagi tadi polisi sempat memberlakukan sistem one way dari arah Jakarta menuju Puncak. Hal itu dikarenakan adanya kenaikan volume kendaraan yang menuju kawasan wisata tersebut.

Meski uji coba ganjil genap masih diterapkan pada akhir pekan ini, tetapi tidak menghapus rekayasa one way. Sistem one way diperlukan guna mengatur volume kendaraan dan mencegah kepadatan kendaraan.

Sebenarnya, hari ini, Sabtu 2 Oktober 2021, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, berlaku sistem genap. Hanya kendaraan berpelat nomor berakhiran genap yang diizinkan melintas atau memasuki kawasan Puncak.

Baca Juga: Daftar 12 Titik Penyekatan Ganjil Genap Kota Bogor, Berlaku Mulai Jumat, 1 Oktober 2021

Selain kawasan Puncak, ganjil genap kendaraan juga diberlakukan di jalur Sentul menuju alternatif Gadog, Megamendung.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan, ganjil genap di kawasan Puncak masih sebatas uji coba, meskipun pemerintah Kabupaten Bogor dan Cianjur sebelumnya sepakat ingin membuat aturan ini menjadi permanen.

Menurut Ade Yasin, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu aturan atau regulasi yang tengah dikaji Kementerian Perhubungan, mengingat jalur Puncak merupakan jalan nasional.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Tak Berpengaruh, Arus Lalu Lintas Tetap Padat

Ade Yasin juga menyebut, pembahasan ganjil genap di kawasan Puncak ini akan terus dilakukan, sebab masih ada beberapa masukan dari warga yang harus disampaikan kepada pemerintah.

Di sisi lain, warga menginginkan jika aturan ganjil genap diberlakukan, harusnya tidak ada lagi sistem satu arah atau one way di kawasan Puncak.

"Tapi ada ada keinginan dari kementerian untuk liat situasional. Artinya ketika jalur di kawan Puncak mengalami kepadatan saat pemberlakukan ganjil genap maka akan dilakukan one way,” terang Ade Yasin.

Baca Juga: Pengembang Graha Laras Sentul Memulai Pembangunan Masjid dan Pasarkan Area Komersial

Pada pelaksanaan ganjil genap di kawasan Puncak, polisi membuat delapan titik dan pos pemeriksaan, yakni simpang Gadog, simpang Pasir Angin, pintu Tol Ciawi, kawasan Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul. ***

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah