SEPUTAR CIBUBUR - Bupati Bogor Ade Yasin memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mall atau pusat perbelanjaan di masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Menurut Ade Yasin, meski memperbolehkan anak-anan usia di bawah 12 masuk mall, namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu orangtuanya harus mendampingi.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," ujar Ade Yasin, pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Meskipun telah diperbolehkan masuk mall, anak usia 12 tahun belum diperbolehkan masuk bioskop.
Mereka juga tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang diberlakukan uji coba operasional selama perpanjangan PPKM.
Ade Yasin juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan sejumlah aturan tersebut berlaku pada PPKM Level 3 periode 5-18 Oktober sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 yang ditanda tangani pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Kepbup tersebut juga mengatur operasional pusat perbelanjaan, yaitu diperbolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Vaksinasi Maritim The Central Mall Surabaya, Link Daftar Online bit.do/DaftarVaksinasiMaritim