SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari level 4 ke level 1.
Artinya, sejumlah daerah termasuk di Bogor Kota, mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan SIM di gerai SIM Keliling.
Bagi anda warga Bogor dan sekitarnya, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling di kawasan Polresta Bogor Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.
Baca Juga: Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Saat PPKM Level 3, Simak Ketentuannya
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: