Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Saat PPKM Level 3, Simak Ketentuannya

- 25 Agustus 2021, 09:46 WIB
Dispensasi masa berlaku SIM saat pemberlakuan PPKM di Jawa - Bali
Dispensasi masa berlaku SIM saat pemberlakuan PPKM di Jawa - Bali /Dok. Polri/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah sudah memutuskan untuk menurunkan level PPKM menjadi Level 3 untuk wilayah Jabodetabek.

Kebijakan PPKM secara umum melanjutkan kebijakan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021. Berbagai kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis saat penerapan PPKM Darurat hingga saat PPKM Level 4, dan PPKM Level 3.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Segera Daftar di cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip dari unggahan Twitter Polda Metro Jaya di @TMCPoldaMetro, pemberian masa tenggang ditujukan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 - 30 Agustus 2021.

"Dalam rangka mendukung PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas Jajaran Polda Metro sebagaimana berikut," tulis unggahan tesebut, Rabu 25 Agustus 2021.

Dijelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 - 30 Agustus 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 31 Agustus - 7 September 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire', Rabu 25 Agustus 2021: M1887 Tropical Parrot, Ganti Skin Biar Keren

"Dengan mekanisme perpanjangan," tulis unggahan itu.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah