SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi, yang buka saat PPKM Level 3, Selasa Agustus 2021.
Siapkan juga dokumen yang dibutuhkan agar tidak perlu mondar-mandir untuk mendapat layanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Maia Estianty Bagi Foto Culun Saat Jadi Mahasiswi UI
Anda juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Ingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Jokowi Turunkan Level PPKM, Chek In dengan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Mal
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.