Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM? Tenang Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Simak Ketentuannya

- 19 Agustus 2021, 12:14 WIB
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. Simak rincian biaya pembuatannya.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. Simak rincian biaya pembuatannya. /Ist

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

PPKM Level 4 secara umum melanjutkan kebijakan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021.

Berbagai kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Fakta Soal Kabar Ustadz Yahya Waloni Meninggal Akibat Covid-19, Cek Sebelum Percaya

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis saat penerapan PPKM Darurat hingga saat PPKM Level 4.

Dikutip dari unggahan Twitter Polda Metro Jaya di @TMCPoldaMetro, pemberian masa tenggang ditujukan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli-23 Agustus 2021.

"Dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas Jajaran Polda Metro sebagaimana berikut," tulis unggahan tesebut, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: 3 Proyek Menentang Hukum Tuhan Garapan China: Membangkitkan Mayat, Membuat Matahari, dan Bunker Anti Kiamat

Dijelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli-23 Agustus 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 23-31 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah