SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
PPKM Level 4 secara umum melanjutkan kebijakan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021.
Berbagai kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Fakta Soal Kabar Ustadz Yahya Waloni Meninggal Akibat Covid-19, Cek Sebelum Percaya
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis saat penerapan PPKM Darurat hingga saat PPKM Level 4.
Dikutip dari unggahan Twitter Polda Metro Jaya di @TMCPoldaMetro, pemberian masa tenggang ditujukan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli-23 Agustus 2021.
"Dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas Jajaran Polda Metro sebagaimana berikut," tulis unggahan tesebut, Kamis 19 Agustus 2021.
Dijelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli-23 Agustus 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 23-31 Agustus 2021.