SEPUTAR CIBUBUR - Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi, hari ini, Kamis 19 Agustus 2021.
Siapkan juga dokumen yang dibutuhkan agar tidak perlu mondar-mandir untuk mendapat layanan perpanjangan SIM
Anda juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hore, Mal di Kabupaten Bogor Buka Kembali
Ingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: