SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah sejak Juli 2021 lalu bersamaan dengan kategori lain dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Masyarakat yang ingin memperoleh BLT anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Seperti diketahui, BLT anak sekolah termasuk sebagai salah satu kategori penerima bantuan KPM.
BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA hanya akan dicairkan kepada masyarakat yang datanya valid terdaftar di DTKS Kemensos.
Segera daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan BLT anak sekolah bagi siswa tingkat SD, SMP, dan SMA.
Total BLT yang akan diterima anak sekolah yaitu mencapai Rp4,4 juta. Angka ini merupakan akumulasi untuk siswa SD sebesar Rp900.000/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, dan SMA Rp2 juta/tahun.
Untuk mendapatkan BLT ini, seluruh anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;