Catat!!! Ini Aturan Ganjil Genap Terbaru di Depok

- 11 Desember 2021, 11:28 WIB
Kota Depok menerapkan aturan ganjil genap (gage) seperti tetangganya, Jakarta. Aturan itu diberlakukan setiap akhir pekan
Kota Depok menerapkan aturan ganjil genap (gage) seperti tetangganya, Jakarta. Aturan itu diberlakukan setiap akhir pekan /Twitter @restrodepok

SEPUTAR CIBUBUR- Kota Depok menerapkan aturan ganjil genap (gage) seperti tetangganya, Jakarta. Aturan itu diberlakukan setiap akhir pekan.

"Info untuk masyarakat Kota Depok dan sekitarnya, setiap akhir pekan Sabtu dan Minggu di ruas jalan Margonda Raya Kota Depok diberlakukan ganjil genap (gage)," cuit akun twitter @restrodepok , Sabtu, 11 Desember 2021.

Mengutip akun kepolisian itu, aturan ganjil genap di Depok berlaku bagi kendaraan roda empat. 

Baca Juga: Link bit.ly/SentraVaksinasiLansiaKomorbid Gebyar Vaksinasi Lansia di Stadion Patriot , 11-12 Desember 2021

Lalu, dari sisi waktu, aturan tersebut berlaku dalam rentang pukul 12.00-18.00 WIB.

Lantas, siapa saja yang dikecualikan?

Ini daftarnya;

1. Angkutan umum/online

2. Kendaraan BBM/BBG

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Twitter @restrodepok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x