SEPUTAR CIBUBUR- Kota Depok menerapkan aturan ganjil genap (gage) seperti tetangganya, Jakarta. Aturan itu diberlakukan setiap akhir pekan.
"Info untuk masyarakat Kota Depok dan sekitarnya, setiap akhir pekan Sabtu dan Minggu di ruas jalan Margonda Raya Kota Depok diberlakukan ganjil genap (gage)," cuit akun twitter @restrodepok , Sabtu, 11 Desember 2021.
Mengutip akun kepolisian itu, aturan ganjil genap di Depok berlaku bagi kendaraan roda empat.
Lalu, dari sisi waktu, aturan tersebut berlaku dalam rentang pukul 12.00-18.00 WIB.
Lantas, siapa saja yang dikecualikan?
Ini daftarnya;
1. Angkutan umum/online
2. Kendaraan BBM/BBG