8 Dari 14 Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Polair Yang Telah Terungkap, Terbukti Positif Konsumsi Narkoba

- 15 Januari 2022, 10:10 WIB
8 Dari 14 Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Polair Yang Telah Terungkap, Terbukti Positif Konsumsi Narkoba
8 Dari 14 Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Polair Yang Telah Terungkap, Terbukti Positif Konsumsi Narkoba /Dok. PMJ News/

SEPUTAR CIBUBUR - Pihak Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap Kasus Pengeroyokan anggota Polair di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekaligus berhasil mengamankan sebanyak 14 tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Utara pada hari Jumat, 14 Januari 2022. "Alhamdulillah kita telah mengamankan 14 orang pelaku," jelasnya.

Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan usai video Kasus Pengeroyokan terhadap anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Bripda RNR, viral di platform media sosial.

Baca Juga: Presiden Tinjau Vaksinasi Bagi 1.500 Orang di Pelabuhan Tanjung Priok

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus sebanyak 6 orang pelaku utama yang terkait dalam Kasus Pengeroyokan ini di Subang, Jawa Barat, yang masing-masing berinisial DA, HMF, MAD, RAP, WSK, dan YA.

"Dari enam pelaku utama ini dua yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kita lakukan penahanan," terang Kombes Wibowo.

Delapan orang lainnya yang turut berperan dalam membantu keenam pelaku utama untuk melarikan diri masing-masing memiliki inisial AH, ARS, AS, KG, KJ, PY, RP, dan PY. "Dari 14 pelaku, terindikasi narkoba ada delapan orang," terang Kapolres.

Kombes Wibowo menyatakan bahwa delapan dari 14 tersangka terbukti positif narkoba, di mana tiga orang berasal dari 6 pelaku utama sedangkan lima lainnya berasal dari delapan orang yang membantu para pelaku utama melarikan diri.

Delapan orang yang menyembunyikan pelaku akan dijerat Pasal 221 KUHPidana tentang upaya menghalangi penyidikan, sedangkan 6 pelaku utama dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena mengambil ponsel korban.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah