SEPUTAR CIBUBUR - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan data pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar , baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Februari 2022.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui link berikut ini: dtks.jakarta.go.id
Pendaftaran bisa dilakukan melalui telepon seluler masing-masing warga.
Tujuan mendaftar ke DTKS adalah agar warga DKI Jakarta mendapatkan Bantuan Sosial seperti: BPJS, PBI, PKH, Kartu Keluarga Sejahtera, KJP+, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan lain sebagainya.
Untuk melihat warga sudah terdaftar atau belum di DTKS, dapat dilihat melalui link berikut: pp-pusdatin-dinsos.jakarta,go.id
Baca Juga: Cek DTKS di Link pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id, Begini Caranya
Apabila belum terdaftar di DTKS, warga DKI Jakarta dapat segera mendaftarkan setiap anggota keluarganya.