Banyak Sengketa Unit Link, OJK Perkuat Regulasi

- 26 Maret 2022, 11:00 WIB
Keluhan terkait produk asuransi yang bercampur dengan investasi (PAYDI) atau biasa dikenal dengan Unit Link.
Keluhan terkait produk asuransi yang bercampur dengan investasi (PAYDI) atau biasa dikenal dengan Unit Link. /Pixabay/Orlandow/

SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.

SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

"Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, dalam keterangan persnya, dikutip seputarcibubur.com Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Sebut Tidak Berniat Menipu, Kerugian Member di Luar Kendali

SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.

Adapun perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI.

Baca Juga: Pakai Gelang Borgol, Indra Kenz Ingatkan Semua Investasi Punya Risiko

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x