Banyak Sengketa Unit Link, OJK Perkuat Regulasi

- 26 Maret 2022, 11:00 WIB
Keluhan terkait produk asuransi yang bercampur dengan investasi (PAYDI) atau biasa dikenal dengan Unit Link.
Keluhan terkait produk asuransi yang bercampur dengan investasi (PAYDI) atau biasa dikenal dengan Unit Link. /Pixabay/Orlandow/

Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset PAYDI, SEOJK PAYDI mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala, kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian.

Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.

Baca Juga: Setelah Robot Trading, Kini Korban Unit Link Tuntut Hak

Selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan PAYDI juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi. Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual PAYDI sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan PAYDI.

Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah