Daftar Yuk, Mudik Gratis Bagi Warga Bogor dan Sekitarnya, Berangkat 28-29 April 2022

- 24 April 2022, 10:47 WIB
Daftar Yuk, Mudik Gratis Bagi Warga Bogor dan Sekitarnya, 28-29 April 2022
Daftar Yuk, Mudik Gratis Bagi Warga Bogor dan Sekitarnya, 28-29 April 2022 /Antara/Fauzan

SEPUTAR CIBUBUR - Dinas Perhubungan (Dishub) menyediakan layanan mudik gratis bagi warga Kota Bogor, Jawa Barat pada masa mudik Lebaran tahun 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran hanya perlu mendaftarkan diri pada websitehttps://mudikgratishubdat.dephub.go.id/ pendaftaran dibuka sampai tanggal 26 April 2022 .

Jadwal keberangkatan mudik gratis Lebaran 2022 akan dilaksanakan pada dua hari, yaitu 28-29 April 2022 di Kota Bogor.

Baca Juga: Polda Jabar Melakukan Investigasi Kasus Pengeroyokan Pedagang di Pasar Baru Bogor

Jadwal Keberangkatan Bus Mudik Gratis 2022:

- Jakarta Terminal Kampung Rambutan - Jumat, 29 April 2022.

- Tangerang-Terminal Poris Plawad - Kamis, 28 April 2022.

- Jakarta Terminal Pulogebang - Jumat, 29 April 2022

- Jakarta Terminal Kampung Rambutan - Jumat, 29 April 2022.

- Tangerang-Terminal Poris Plawad - Kamis, 28 April 2022.

- Jakarta Terminal Pulogebang - Jumat, 29 April 2022

 Jadwal Keberangkatan Bus Arus Balik Mudik Minggu, 8 Mei 2022:

- Solo (Terminal bus Tirtonadi).

- Semarang (Terminal bus Mangkang)

- Yogyakarta (Terminal bus Giwangan)

- Purwokerto (Terminal bus Bulupitu)

- Wonogiri (Terminal Giri Adiputra)

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Mudik Aman dan Gratis, Simak Cara Daftar dan Kota Tujuannya

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar dan akan dilakukan pemeriksaan sebelum keberangkatan:

  1. Wajib mempunyai dokumen kependudukan (KTP dan KK);
  2. Sudah menerima vaksin booster;
  3. Jika hanya menerima vaksin kedua, peserta mudik harus menunjukan hasil test PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau antigen dalam 1x24 jam;
  4. Jika hanya menerima vaksin ke satu, wajib menunjukkan hasil test PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan;
  5. Peserta mudik Lebaran 2022 yang membawa anak, wajib menyertakan KK;
  6. Peserta mudik Lebaran 2022 wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, jika tidak memiliki HP, wajib menunjukkan bukti fisik hasil vaksinasi.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah